KITAINDONESIASATU.COM – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, resmi menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini diambil sebagai bentuk perlawanan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang tengah diusut oleh lembaga antirasuah tersebut.
Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bernomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Kuasa hukum Yaqut menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya dianggap tidak sah dan tidak memenuhi prosedur hukum yang berlaku.
Mereka menilai KPK terburu-buru dalam menetapkan status hukum tanpa dukungan alat bukti yang cukup kuat serta prosedur penyidikan yang sesuai dengan KUHAP. PN Jaksel mengagendakan sidang perdata Praperadilan tersebut pada Selasa 24 Februari 2026 di ruang 02.
Kasus yang menyeret nama mantan petinggi GP Ansor ini memang tengah menjadi sorotan publik yakni kuota haji. Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus kuota haji ini mencapai triliunan rupiah.
Meskipun rincian kasusnya masih terus berkembang di persidangan, pihak Yaqut menegaskan akan mengikuti proses hukum secara kooperatif sambil tetap memperjuangkan hak-hak hukumnya melalui sidang praperadilan.
KPK sendiri menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut dan meyakini bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai koridor hukum yang profesional dan transparan.(*)
