KITAINDONESIASATU.COM – Kasus Satria Arta Kumbara, mantan prajurit Marinir TNI AL yang diketahui bergabung sebagai tentara bayaran di Rusia, menuai kecaman dari Komisi I DPR RI. Anggota Komisi I, Amelia Anggraini, menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum nasional dan pengkhianatan terhadap kesetiaan pada Tanah Air.
Ia menilai langkah Satria mencoreng kedaulatan negara dan tidak boleh dianggap remeh.
“Konsekuensi ini bersifat berat dan tidak dapat dipandang remeh,” tegas Amelia.
Mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Amelia menyampaikan bahwa seseorang bisa kehilangan status Warga Negara Indonesia jika secara sadar bergabung dengan militer negara asing.
Terkait kabar keinginan Satria untuk kembali menjadi WNI, Amelia menegaskan bahwa hal itu tidak bisa dilakukan dengan mudah. Proses pengembalian status kewarganegaraan harus melalui mekanisme hukum yang ketat serta mempertimbangkan faktor keamanan dan kepentingan nasional.
Ia pun mendesak Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta instansi terkait untuk segera melakukan penelusuran fakta sebelum mengambil keputusan.
“Ini penting agar setiap keputusan selaras dengan aturan hukum, demi menjaga wibawa negara dan kepentingan nasional,” kata Amelia. (*)

