KITAINDONESIASATU.COM – Mantan karyawan penyanyi Ashanty, Ayu Chairun Nurisa, dijebloskan ke penjara oleh penyidik Polres Tangerang Selatan, Senin 27 Oktober 2025. Penahanan dilakukan setelah Ayu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana perusahaan dan pemalsuan data.
Kuasa hukum Ayu, Stifan Heriyanto, membenarkan kabar penahanan kliennya yang telah berlangsung sejak dua hari lalu. Ayu telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam dengan total 57 pertanyaan yang diajukan penyidik. Surat perintah penahanan telah diterbitkan secara resmi.
Kasus ini bermula dari laporan Ashanty yang menuding Ayu melakukan penggelapan dana perusahaan miliknya, PT Hijau Hermansyah Indonesia, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 2 miliar. Peristiwa ini diduga telah terjadi sejak tahun 2023.
Menanggapi penahanan ini, pihak kuasa hukum Ayu berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Perseteruan ini semakin memanas karena Ayu juga diketahui telah melaporkan balik Ashanty terkait dugaan perampasan aset dan akses ilegal. Pihak Ashanty meminta semua pihak untuk fokus pada proses hukum yang sedang berjalan. (*)



