Berita Utama

Dugaan Pelecehan Seksual, Agus Difabel Jalani Sidang Perdana

×

Dugaan Pelecehan Seksual, Agus Difabel Jalani Sidang Perdana

Sebarkan artikel ini
Agus difabel jalani sidang perdana di PN Mataram. (Ist)
Agus difabel jalani sidang perdana di PN Mataram. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Pria penyandang disabilitas I Wayan Agus Suartama (IWAS) jalani sidang perdana dugaan pelecehan mahasiswi di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (16/1/2025).

Di sidang pertama ini Agus  memakai rompi tahanan. Saat mendengar tuduhan jaksa yang sidangnya dilakukan secara tertutup ini,  terdakwa didampingi tujuh pengacara.

Agus didakwa melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman untuk pria difabel itu adalah 12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 600 juta.

Sebelumnya terdakwa dilaporkan sejumlah mahasiswi yang menjadi korban dugaan pencabulan di sebuah tempat penginapan di Mataram.

Kasus dugaan pencabulan ini menarik perhatian masyarakat di Indonesia. Pasalnya, semula Agus berkeras tidak mengakui perbuatannya dengan alasan dirinya tidak mempunyai tangan sejak lahir.

Namun berkat keberanian seorang korban yang melapor ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya kasus tersebut terkuak. Malaha da 15 korban yang menjadi korban dan sebagian besar lapor ke polisi dan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB.

Joko Jumadi Ketua KDD NTB menyatakan sudah ada 17 orang yang menjadi korban melaporkan kasus yang menimpanya ke KDD NTB. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *