Berita Utama

DPRD Medan Gelar Paripurna Pengumuman Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Terpilih 2025-2030

×

DPRD Medan Gelar Paripurna Pengumuman Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Terpilih 2025-2030

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Medan
Rico Tri Putra Bayu Waas dan Zakiyuddin Haharap ditetap sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Terpilih Masa Jabatan 2025-2030(Ist)

Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen, mengungkapkan bahwa pengumuman penetapan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih ini berlandaskan pada Pasal 160 ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ Tanggal 6 September 2024 yang menjelaskan mekanisme pengumuman hasil Pilkada oleh DPRD.

Sementara itu, Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah, membacakan Keputusan KPU Medan tentang Penetapan Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Medan Tahun 2024.

Pasangan Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap, dengan nomor urut 1, memperoleh 297.498 suara atau 49,28 persen, menjadi pasangan terpilih dalam Pilkada Medan 2024.

Selain itu, DPRD Medan juga menggelar rapat paripurna terkait pengusulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Masa Jabatan 2021-2025. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pimpinan DPRD mengusulkan pemberhentian Bobby Nasution dan H. Aulia Rachman, yang akan berakhir masa jabatannya pada 2025.

Dalam kesempatan ini, DPRD Medan mengucapkan terima kasih kepada Bobby Nasution dan H. Aulia Rachman atas kerja sama yang baik selama masa jabatan mereka, serta berharap prestasi mereka dapat menjadi motivasi bagi kemajuan Kota Medan.

Penandatanganan Berita Acara Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Terpilih dan Usulan Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Masa Jabatan 2021-2025 menjadi penanda bahwa kedua dokumen tersebut akan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan proses ini, pengesahan pengangkatan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Terpilih akan segera dilakukan oleh pemerintah pusat. (lik/aps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *