KITAINDONESIASATU.COM- Temuan keberadaan meteran listrik prabayar di kawasan terlarang Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar Stasiun Bogor terus menuai sorotan. Setelah memicu kemarahan Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, kini persoalan tersebut mendapat perhatian dari DPRD Kota Bogor yang menilai perlu adanya evaluasi dan koordinasi lintas instansi, khususnya antara Pemerintah Kota Bogor dan PLN.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menemukan sejumlah meteran listrik (token) terpasang di tiang listrik yang berada di zona merah PKL. Temuan tersebut didapat saat ia turun langsung dalam aksi bersih-bersih bersama jajaran Forkopimda di Jalan Mayor Oking, tepat di depan Stasiun Bogor, Jumat 6 Februari 2026.
Jenal Mutaqin menilai keberadaan fasilitas listrik di area terlarang itu menjadi simbol pembiaran sekaligus legitimasi terselubung terhadap aktivitas PKL yang menggunakan trotoar dan bahu jalan, yang seharusnya steril dari kegiatan berdagang.
Menanggapi temuan tersebut, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor, Edi Kholki Zaelani dari Fraksi Aswaja, menyatakan perlunya evaluasi menyeluruh antara PLN dan Pemerintah Kota Bogor agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Ya terkait dengan adanya meteran di jalan ataupun di salah satu tiang yang ditemukan oleh Pak Wakil Wali Kota kemarin, saya pikir harus ada dievaluasi mendalam ataupun antara PLN dan Pemerintah Kota Bogor,” ujarnya.
Menurut Edi, perlu ada pembicaraan yang serius terkait pembagian zona dan kewenangan antarinstansi agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan di lapangan.
“Harus berbicara terkait zona-zona mana yang harus adanya antara lintas instansi itu harus seiring sejalan dan harus berkomunikasi sehingga jangan ada istilah Pemerintah Kota Bogor membersihkan area akan tetapi fasilitas yang lainnya diberikan oleh instansi lain,” jelasnya.
Politisi PKB ini juga menegaskan, koordinasi lintas instansi menjadi kunci agar penataan kota berjalan efektif dan tidak saling bertolak belakang.
“Saya pikir harus ada koordinasi antara lintas instansi baik itu PLN dan Pemerintah Kota Bogor supaya kejadian-kejadian tersebut tidak terulang kembali,” tambahnya.
Saat ditanya apakah DPRD Kota Bogor akan memanggil atau menegur langsung pihak PLN terkait temuan meteran listrik di zona terlarang tersebut, Edi menyatakan hal itu masih akan dibahas secara internal di DPRD.
“Coba kita diskusikan dengan rekan-rekan anggota DPRD, permasalahan tersebut ada di komisi berapa kewenangannya. Karena PLN instansi vertikal dan kita lihat nanti dengan OPD mana kaitan dengan PLN tersebut,” pungkasnya. (Nicko)




