KITAINDONESIASATU.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten geram, terkait adanya dugaan temuan zat radioaktif di kawasan Modern Land Cikande. Pemerintah harus segera mengmambil langkah tegas salah satunya mengevaluasi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari perusahaan yang terindikasi menjadi sumber zat berbahaya itu.
Zat radioaktif itu sangatlah berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Bahkan bisa menyebabkan penyakit serius hingga kematian. “Pemerintah harus tegas, evaluasi izin-izinnya. Jangan sampai rakyat menjadi korban,” tegas Anggota Fraksi Demokrat DPRD Banten Heri Handoko, Rabu (10/9/2025).
Heri mengatakan, masalah ini harus ditangani secara serius. Bukan hanya dampak kesehatan saja yang dideria rakyat, adanya isu radioaktif ini dapat mengancam industri ekspor di Provinsi Banten. Ini sudah dibuktikan dengan adanya penolakan produk udang beku asal Banten oleh Amerika Serikat (AS).
“Ini masalah serius, apalagi radiusnya sudah sampai 5 kilometer. Perlu ada upaya untuk mencegah radioaktif ini menyebar ke wilayah lain,” ujar Heri.
Politisi Demokrat ini khawatir masalah ini tidak hanya melanda wilayah Cikande Modern saja, namun wilayah industri lain tidak menutup kemungkinan. Untuk itu, kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten untuk turun tangan melakukan investigasi secara menyeluruh.
Ditolak Amerika
Seperti diberitakan, ekspor produknya udang beku ke Amerika Serikat ditolak, dengan alasan diduga terkontaminasi isotop radioaktif. Penolak yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) membuat pengusaha tambak udang di Banten resah dan gelisah.
Awalnya, informsi penolakan yaitu produk PT Bahari Makmur Sejati (BMS Foods) ditolak oleh FDA AS pada 20 Agustus 2025. Alasannya tidak layak konsumsi karena didiuga terkontaminasi isotop radioaktif.
Pengusaha tambak udang asal Lebak-Pandeglang, H Usmar Buntara, membantah keras udang dari Indonesia tidak layak konsumsi. Radioaktif itu bukan dari udangnya, tapi dari lingkungan sekitar.
Buntara menegaskan, proses ekspor udang dari Indonesia sudah memenuhi standar. Kalaui ada tuduhan tyerkontaminasi bukan berasal dari pengolahan udang. “Pemerintah harus menyampaikan bahwa udang kita tidak terkena radioaktif secara murni. Hanya imbas dari pengolahan baja yang ada sekitar tambak. Jadi, pemerintah harus bisa meyakinkan FDA AS agar produk udang kita bisa diterima di pasar Amerika,” ujarnya.

