KITAINDONESIASATU.COM – Anggota Komisi XIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, menyampaikan keprihatinannya terhadap calon jemaah haji yang masih mencoba berangkat ke Tanah Suci dengan menggunakan visa kerja atau umrah.
Padahal, otoritas Arab Saudi secara tegas telah menyatakan bahwa hanya visa haji resmi yang sah untuk digunakan dalam pelaksanaan ibadah haji.
Ia mengungkapkan bahwa persoalan penggunaan visa non-haji untuk keperluan ibadah haji menjadi perhatian serius lintas komisi di DPR.
Komisi XIII (bidang keimigrasian), Komisi VIII (bidang agama), dan Komisi III (bidang hukum) turut menyoroti isu ini.
“Adapun lintas komisi di DPR yang dimaksud termasuk Komisi XIII DPR (keimigrasian), Komisi VIII DPR (agama), dan Komisi III DPR (penegakan hukum). Bahkan Komisi VIII DPR mendorong Kementerian Agama membentuk Siswas Gakum (Sistem Pengawasan dan Penegakan Hukum) dengan melibatkan seluruh instansi terkait seperti Imigrasi, Polri, BIN termasuk Dewas DPR RI,” ujar Pangeran, seperti ditulis Parlementaria pada Jumat (25/4/2025).
Khususnya, Komisi VIII telah mendorong pembentukan Sistem Pengawasan dan Penegakan Hukum (Siswas Gakum) oleh Kementerian Agama.
Sistem ini bertujuan untuk melibatkan lembaga terkait seperti Imigrasi, Polri, BIN, dan Dewan Pengawas DPR RI dalam pengawasan ketat terhadap pelaksanaan haji.
Pencegahan dan Edukasi Jadi Kunci Utama
Menurut Pangeran, Siswas Gakum diperlukan sebagai langkah mitigasi dan pencegahan terhadap pelanggaran serupa di masa mendatang.
Ia menekankan bahwa biro travel dan pemerintah daerah harus aktif memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat terkait prosedur haji yang sah dan sesuai ketentuan.
“Keselamatan dan kenyamanan jemaah harus menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, pelanggaran yang dapat membahayakan jemaah harus dicegah sedini mungkin,” tegas politisi PAN tersebut.
Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan temuan 10 calon jemaah yang hendak berangkat ke Arab Saudi menggunakan visa kerja, bukan visa haji.
Padahal, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengingatkan masyarakat untuk tidak terjebak tawaran ibadah haji melalui visa selain visa haji resmi.
Berdasarkan penyelidikan Polres Bandara Soekarno-Hatta terhadap pihak travel berinisial KGB, diketahui bahwa agen tersebut menjanjikan keberangkatan haji dan umrah dengan biaya antara Rp 100 juta hingga Rp 200 juta kepada para calon jemaah.-***

