KITAINDONESIASATU.COM – Menyambut perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dimulai pada Sabtu, 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa kebijakan ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda dan bunga keterlambatan pajak.
“Masyarakat cukup membayar pokok pajaknya saja, tanpa dikenakan sanksi denda,” ujarnya di Jakarta, Jumat, 13 Juni 2025.
Program pemutihan ini ditujukan untuk mendorong kesadaran wajib pajak agar lebih tertib dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Syarat dan mekanisme pembayaran tetap mengikuti prosedur reguler seperti biasa, hanya saja kali ini tanpa tambahan denda bagi yang menunggak.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, sebelumnya juga telah mengumumkan bahwa pemutihan ini berlaku khusus bagi warga yang melakukan pembayaran pajak tepat pada momen HUT Jakarta.
Selain insentif pajak kendaraan, Pemprov Jakarta juga menyiapkan sejumlah program spesial untuk merayakan ulang tahun ibu kota, termasuk layanan transportasi umum gratis pada 22 Juni 2025. (*)


