KITAINDONESIASATU.COM – Aktor Ammar Zoni kembali harus menjalani sisa hukumannya di Lapas Nusakambangan. Padahal pihak keluarga dan kekasihnya berharap dia tidak dipindahkan ke tempat tersebut.
Menurut Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Ammar Zoni dikembalikan ke Lapas Nusakambangan setelah divonis 7 tahun penjara karena memang itu sudah sesuai surat permohonan dan ketentuan sejak awal proses persidangan.
Juru bicara Ditjen PAS, Rika Aprilianti, Minggu 10 Mei 2026, menjelaskan bahwa sebelumnya Ammar dipindahkan sementara dari Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta agar bisa menjalani sidang di Jakarta, berdasarkan permohonan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa setelah persidangan selesai dan vonis dijatuhkan, Ammar serta narapidana lain akan dikembalikan lagi ke Lapas Karanganyar Nusakambangan.
Ditjen PAS menegaskan bahwa keputusan penempatan narapidana setelah putusan inkrah merupakan kewenangan pemasyarakatan, bukan perintah pengadilan. Ammar sendiri sebelumnya memang ditempatkan di Nusakambangan karena dikategorikan sebagai warga binaan “high risk” (*)


