Berita Utama

Dituduh Curi Uang Rp700 Ribu, Bocah 10 Tahun Disetrum dan Disiram Miras

×

Dituduh Curi Uang Rp700 Ribu, Bocah 10 Tahun Disetrum dan Disiram Miras

Sebarkan artikel ini
garis kuning polisi. (ist)
garis kuning polisi. (ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Dituduh mencuri uang milik warga sebesar Rp700 ribu, bocah laki-laki usia 10 tahun disiksa dengan cara disetrum dan disiram minuman keras (miras) di Kronjo, Kabupaten Tangerang. Polisi menangkap 4 pelaku.

Kasus penganiayaan yang menimpa bocah ini beredar di media sosial dan viral karena direkam warga. Dalam video tersebut terlihat sang bocah dikerumuni warga dan tangannya diikat tali.

Mendapat perlakuan tersebut, bocah itu menangis dan meminta ampun kepada warga. Warga bukannya menghentikan aksinya justru mereka tertawa.

Namun ada juga warga yang merasa iba dan meminta aksinya dihentikan karena tidak manusiawi.

Sementara itu, Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono mengatakan peristiwa terjadi pada Sabtu (16/11). Penganiayaan terjadi lantaran korban dituduh mencuri duit sebanyak Rp 700 ribu.

“Korban dituduh mencuri Rp 700 ribu dan terus dianiaya, divideokan hingga viral,” kata Baktiar kepada wartawan Rabu (20/11/2024).

Akibat tindakan warga tersebut, bocah mengalami trauma dan harus diberikan pendampingan. “Empat orang kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan petugas,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *