KITAINDONESIASATU.COM – Proses hukum terhadap I Wayan Agus Suartama alias IWAS, tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual, telah mencapai tahap penyerahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram pada Kamis, 9 Januari 2025.
Kejaksaan memutuskan untuk menahan IWAS di Lapas Kelas II A Kuripan, Lombok Barat.
Saat menjalani pemeriksaan di Kejari, IWAS didampingi oleh kedua orangtuanya. Ketika mendengar putusan penahanan, IWAS menangis dan harus ditenangkan oleh orangtuanya.
Ni Gusti Ayu Ari Padni, ibu dari Agus Buntung, merasa sangat khawatir dengan kondisi anaknya jika harus menjalani penahanan di lapas.
Kekhawatiran ini terutama terkait dengan kebutuhan Agus Buntung dalam aktivitas sehari-hari, seperti membersihkan diri setelah buang air besar, yang hingga kini masih sepenuhnya bergantung pada bantuan ibunya.
“Tidak bisa sendiri, mau cebok mau apa, kalau dia normal saya lepas,” kata Padni saat mendampingi Agus di Kejari Mataram pada Jumat, 10 Januari 2025.
“Saya mohon Pak biar saya di rumah, karena saya tidak biasa, ini saja terus terang saya tahan kencing,” kata Agus dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ivan Jaka.
Agus menangis histeris saat dirinya tahu bahwa dirinya ditahan di Lapas Kuripan Lombok Barat.
Bahkan hingga dipindahkan ke ruang tahanan Kejari Mataram, Agus Buntung masih saja menangis.
Orang tuanya pun berusaha menenangkan agar ia tidak terus-menerus menangis. Menurut Kurniadi, kuasa hukum Agus Buntung, reaksi emosional ini merupakan dampak psikologis karena Agus selalu bergantung pada ibunya sejak lahir.
Kurniadi juga menilai bahwa sebelum memutuskan penahanan, seharusnya Agus diajak untuk melihat langsung kondisi ruang tahanan yang akan ditempatinya.
Hal ini penting agar keputusan mengenai kelayakan fasilitas bagi penyandang disabilitas seperti Agus tidak hanya berdasarkan penilaian sepihak.
Pengacara IWAS, Kurniadi, mengungkapkan bahwa tahanan rumah akan lebih sesuai untuk kliennya, mengingat IWAS adalah seorang penyandang disabilitas.
Ia menambahkan bahwa selama menjalani tahanan rumah, IWAS selalu bersikap kooperatif dalam proses hukum, termasuk hadir tepat waktu dalam setiap panggilan dari pihak berwenang.
