KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara soal polemik pengalihan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyita perhatian publik.
Lewat juru bicaranya, Budi Prasetyo, KPK menegaskan bahwa seluruh proses—mulai dari penahanan di rutan, dialihkan ke tahanan rumah, hingga kembali lagi ke rutan—telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
KPK memastikan setiap langkah yang diambil bukan keputusan sembarangan. Semua telah melalui mekanisme, prosedur, dan aturan perundang-undangan secara ketat.
Pernyataan ini sekaligus menjawab sorotan publik atas bolak-baliknya status penahanan Yaqut yang sempat memicu tanda tanya.
Kasus kuota haji ini sendiri bukan perkara kecil. Awalnya, potensi kerugian negara disebut tembus lebih dari Rp1 triliun. Namun, hasil audit terbaru dari BPK mengerucut menjadi sekitar Rp622 miliar.
Sejumlah nama besar pun terseret, termasuk Yaqut dan staf khususnya, Gus Alex, yang kini sama-sama berstatus tersangka.
Yaqut sempat mencoba melawan lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun upaya itu kandas setelah ditolak hakim.
Setelah itu, KPK langsung menahan Yaqut di rutan. Meski sempat dikabulkan menjadi tahanan rumah atas permintaan keluarga, status tersebut kembali berubah, dan kini Yaqut resmi kembali mendekam di rutan KPK.
Dengan penegasan ini, KPK ingin memastikan bahwa penanganan kasus berjalan transparan dan sesuai aturan. (*)
