Berita Utama

Dirut dan Komisaris Dana Syariah Indonesia Ditahan Terkait Kasus Fraud!

×

Dirut dan Komisaris Dana Syariah Indonesia Ditahan Terkait Kasus Fraud!

Sebarkan artikel ini
DSI
Petinggi Dana Syariah Indonesia (DSI), dua di antaranya ditahan Bareskrim Polri. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Direktur Utama dan Komisaris PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Selasa 10 Februari 2026.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan ada tiga orang tersangka dalam kasus ini.

Para tersangka ialah TA selaku Direktur Utama PT DSI yang juga selaku pemegang saham perusahaan, MY selaku Eks Direktur PT DSI dan Pemegang Saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, dan AR selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI.

Langkah hukum tegas ini diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan kecurangan (fraud) dalam pengelolaan dana investasi pada platform fintech lending berbasis syariah tersebut yang mencapai Rp2,4 triliun.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah investor atau lender melaporkan adanya kejanggalan dalam pengembalian dana dan transparansi proyek yang didanai.

Modus operandi yang diduga dilakukan oleh para tersangka meliputi penyajian data proyek fiktif serta penyalahgunaan dana masyarakat yang tidak sesuai dengan peruntukan akad syariah. Akibat tindakan tersebut, kerugian yang dialami para investor ditaksir mencapai angka yang sangat signifikan.

Penyidik mengungkapkan bahwa penahanan kedua petinggi ini bertujuan untuk mempermudah proses pendalaman kasus serta mencegah adanya upaya penghilangan barang bukti. Bareskrim juga tengah menelusuri aliran aset (asset tracing) milik para tersangka untuk upaya pemulihan kerugian korban.

Kasus ini menjadi sorotan tajam bagi industri keuangan digital di Indonesia, sekaligus menjadi peringatan keras bagi penyelenggara platform investasi untuk tetap mematuhi regulasi dan menjaga amanah nasabah. Masyarakat diimbau untuk lebih selektif dalam memilih instrumen investasi meski berlabel syariah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *