KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, setelah menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, Jumat 17 Juli 2026.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea mengatakan, kliennya diperiksa sejak pukul 09.00 WIB dengan menjawab 18 pertanyaan dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan PT Asabri. Namun usai menjalani pemeriksaan, Febrie tidak ditahan dan langsung meninggalkan Kejaksaan Gung.
Pihak kuasa hukum tersangka mengonfirmasi kebijakan tersebut dan membeberkan empat alasan objektif serta subjektif yang mendasari keputusan penyidik.
Farizi, kuasa hukum Febrie Adriansyah mengatakan, alasan pertama adalah sikap kooperatif yang ditunjukkan Febrie sepanjang proses hukum berlangsung. Mantan pejabat kejaksaan tersebut dinilai selalu memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan secara transparan.
Kedua, adanya keyakinan kuat dari pihak penyidik bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, yang diperkuat dengan jaminan resmi dari pihak keluarga serta tim penasihat hukumnya.
Faktor ketiga berkaitan dengan keamanan barang bukti. Kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang diperlukan untuk pembuktian perkara telah disita dan diamankan secara maksimal oleh tim penyidik pada penggeledahan sebelumnya, sehingga tidak ada kekhawatiran akan adanya upaya penghilangan atau perusakan dokumen.
Terakhir, kuasa hukum mengajukan permohonan kepada Kejagung agar kliennya tidak ditahan dan dikabulkan. (*)




