Berita Utama

Dipecat Sebagai Anggota Polri, Dirnarkoba Polda Metro Jaya Ajukan Banding

×

Dipecat Sebagai Anggota Polri, Dirnarkoba Polda Metro Jaya Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam. (Ist)
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Polri bertindak tegas terhadap anggotanya yang melanggar hukum. Ini pula yang dilakukan Divisi Propam Polri yang memutuskan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) terhadap Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Metro Jaya  Kombes  Donald Parlaungan Simanjuntak. Tidak terima dengan putusan itu, ia pun melakukan banding seusai dipecat dari anggota Polri.

Donald terbukti terlibat dalam kasus pemerasan  terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP 2024) pada 13-15 Desember 2024 lalu.

“Sampai hari ini yang sudah diputuskan dua. Direktur (Donald) dan Kanit dengan putusan PTDH. Mereka melakukan banding untuk itu” kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis, 2 Januari 2025.

Anam menyebut proses pemeriksaan terhadap kasus ini masih terus berlanjut. Pada hari ini, Kamis, 2 Januari 2024, sebanyak tiga polisi juga akan menjalani sidang Komisi Kode Etik di Gedung TNCC Mabes Polri. Salah satunya adalah Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward.

“Hari ini tiga orang (yang akan menjalani sidang etik). Dua baru dan satu melanjutkan proses kemarin inisial M (Malvino). Jadi semua proses ini masih berjalan,” kata Anam. Ia belum bisa memastikan hingga kapan proses pemeriksaan ini akan berlangsung.

Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menjelaskan, terdapat 18 anggota Polri yang terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran terbukti melanggar kode etik. Mereka diduga melakukan pemerasan pada terhadap 45 penonton warga negara Malaysia saat hendak menghadiri konser musik DWP di Indonesia.

Para polisi yang bertugas di reserse narkoba itu melakukan tes urine secara acak kepada penonton, kemudian mereka mengancam akan menahan orang tersebut apabila tidak membayar uang tebusan. Baik yang hasilnya positif mengkonsumsi narkoba ataupun tidak. Menurut Abdul Karim, nominal uang tebusan tersebut berbeda-beda. 

“Total ada 45 warga negara Malaysia yang menjadi korban pemerasan dengan nilai barang bukti yang diamankan Rp 2,5 miliar,” ucapnya di Gedung Mabes Polri, Selasa, 24 Desember 2024.

Sementara itu, Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (Isess) Bambang Rukminto menanggapi pemecatan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak buntut kasus pemerasan terhadap 45 warga negara Malaysia.

“Masih ada proses pidana yang harusnya juga dilakukan oleh kepolisian pada yang bersangkutan. Karena faktanya, yang di-PTDH pun terkadang juga diterima bandingnya,” katanya. 

Bambang mengapresiasi keputusan Polri memecat Donald. Ia mengatakan sanksi tegas memang dibutuhkan untuk Polri membenahi institusi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *