KITAINDONESIASATU.COM – Hakim Konstitusi (MK), Asrul Sani, akhirnya angkat bicara menyikapi laporan dugaan penggunaan ijazah doktor (S3) palsu yang dilayangkan oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Bareskrim Polri pada pekan lalu. Hari ini, Senin (17/11/2025), Asrul Sani memperlihatkan ijazah asli doktornya dari universitas di Polandia.
Meskipun sebelumnya ia memilih bungkam karena terikat kode etik Hakim Konstitusi, tekanan publik dan permintaan transparansi dari Komisi III DPR RI membuat Asrul Sani menyatakan kesiapannya untuk memberikan penjelasan menyeluruh.
“Saya tegaskan, ijazah doktor saya asli. Ini legal, bukan palsu,” ujar Asrul Sani. “Saya terikat kode etik, tapi saya juga punya tanggung jawab moral kepada publik. Saya siap untuk menunjukkan seluruh dokumen yang diperlukan kepada pihak yang berwenang, termasuk Bareskrim dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).”
Ijazah yang dipersoalkan adalah gelar doktor yang diraihnya dari salah satu universitas di Polandia. Pihak pelapor mengaitkan dugaan ketidakabsahan ijazah tersebut dengan adanya penyelidikan antikorupsi di Polandia terhadap universitas terkait.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman sebelumnya telah mendorong Asrul Sani untuk transparan dan mengklarifikasi tudingan tersebut kepada masyarakat demi menjaga integritas lembaga peradilan. (*)
