Berita Utama

Diduga Disekap, Anggota Densus 88 Laporkan Pengusaha ke Polda Metro Jaya

×

Diduga Disekap, Anggota Densus 88 Laporkan Pengusaha ke Polda Metro Jaya

Sebarkan artikel ini
Tim Densus 88 Polri. (Ist)
Tim Densus 88 Polri. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Seorang anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berinisial Briptu FF melaporkan seorang pengusaha berinisial FH ke Polda Metro Jaya. Pelaporan ini terkait dugaan penyekapan dialami korban yang terjadi pada 25 Juli 2025 lalu.

Informasi yang dihimpun, penculikan berawal ketika Briptu FF terpergok menguntit FH saat tengah makan siang bersama seseorang di salah satu cafe di hotel bintang lima kawasan Jakarta Pusat. Rupanya hal tersebut diketahui FH yang langsung memarahinya dan membanting HP milik FF.

FH langsung menelpon seorang petinggi TNI. Tak lama kemudian datang personel TNI dan langsung mengamankan Briptu FF. Anggota Densus 88 ini pun diduga diculik selama beberapa hari hingga akhirnya dibebaskan. Korban pun melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.

Pelaksana Harian atau Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jakarta Rans Fismy kepada wartawan mengungkapkan, pihaknya telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP dari Polda Metro Jaya terkait perkara ini sejak 30 Juli 2025.

Ditambahkan, SPDP masuk ke Kejaksaan Tinggi Jakarta pada 30 Juli 2025 terkait dugaan penculikan dan penganiayaan dengan terlapor seorang pengusaha berinsisial FH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *