Berita UtamaNews

Didiskualifikasi, Aditya-Habib Abdulah Tempuh Jalur Hukum

×

Didiskualifikasi, Aditya-Habib Abdulah Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
adtya-habib abdullah
Bawaslu Kalimantan Selatan telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kalimantan Selatan mengenai pembatalan pasangan calon Aditya-Said Abdullah sebagai peserta Pilkada 2024. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM -Bawaslu Kalimantan Selatan mengeluarkan rekomendasi pembatalan pasangan calon Aditya-Said Abdullah sebagai peserta Pilkada 2024 kepada KPU Kalimantan Selatan.

Bawaslum menyebutkan, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru dengan nomor urut 2 itu dianggap telah melakukan pelanggaran administratif berdasarkan ketentuan Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) UU Pemilihan Kepala Daerah.

Pelanggaran tersebut terkait dengan penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.

Baca Juga  Halal Bihalal di Alun-Alun Kota Bogor, Wali Kota Dedie A. Rachim dan Tausiyah Ustaz Hilman Fauzi Sambut Antusias Warga

Secara khusus, Aditya-Said Abdullah dinyatakan melanggar karena menggunakan tagline ‘JUARA’ dalam kampanye Pilkada 2024.

“Dinyatakan melakukan pelanggaran terkait penggunaan tagline ‘JUARA’ dalam program angkutan feeder dan bakti sosial,” ungkap Aditya di Banjarbaru pada Jumat, 1 November 2024.

Aditya menjelaskan bahwa tagline tersebut merupakan akronim dari “Banjarbaru maJU Agamis sejahteraRA” dan berkaitan dengan sejumlah program unggulan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota selama masa pemerintahan Aditya-Wartono.

Dia juga menegaskan bahwa tagline yang digunakan oleh pasangan calon nomor urut 02 adalah ‘KERJA NYATA SEMAKIN JUARA’, yang memiliki makna dan konotasi yang berbeda dari ‘BANJARBARU JUARA’.

Baca Juga  Vadel Badjideh Hadiri Pemeriksaan, Pengacara Minta Media Berikan Pemberitaan Seimbang

Aditya menambahkan bahwa tagline ‘KERJA NYATA SEMAKIN JUARA’ telah terdaftar dan diverifikasi oleh KPU Kota Banjarbaru sebagai syarat pencalonan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Tagline tersebut sudah memenuhi semua persyaratan pendaftaran yang telah diverifikasi oleh KPU, termasuk alat peraga kampanye yang mencantumkan tagline itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *