KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat dalam menyelidiki dugaan korupsi pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek). Kejagung mencegah Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri. Ia dicegah sampai 6 bulan ke depan.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat 27 Juni 2025. “Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan,” katanya.
Harli mengatakan Nadiem Makarim dicegah ke luar negeri demi memperlancar proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun di Kemendikbudristek pada 2019-2022.
Sementara itu, terkait dengan pencegahan kliennya ke luar negeri, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyebut bahwa Nadiem sendiri belum mengetahui kabar tersebut.
“Saya sudah tanya Nadiem langsung, dia bilang belum ada surat resmi atau pemberitahuan apa pun terkait pencegahan ke luar negeri,” ujar Hotman Paris kepada awak media sore ini. Hotman menambahkan bahwa ia berkomunikasi dengan Nadiem setelah isu ini mencuat.




