KITAINDONESIASATU.COM — Aktris senior Diana Pungky resmi melaporkan mantan asisten rumah tangganya berinisial YS ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penggelapan dana dan Pencucian Uang (TPPU). Bintang sinetron Jinny Oh Jinny tersebut mengklaim mengalami kerugian fantastis mencapai Rp25,2 miliar akibat aksi pelaku.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengonfirmasi bahwa laporan polisi tersebut dibuat sejak 1 Juli 2026. Terlapor YS diduga menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh Diana Pungky untuk mengelola transaksi keuangan pribadi.
“Terlapor diduga menyalahgunakan kepercayaan untuk mengelola transaksi keuangan pelapor, sehingga penggunaan dana tidak sesuai peruntukan. Nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp25.279.201.727,” ujar Onkoseno di Jakarta, Minggu (2/8/2026).
Laporan tersebut mencakup dugaan penggelapan dalam jabatan, pemalsuan dokumen, hingga tindak pidana pencucian uang. Pihak pelapor juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti penting berupa rekening koran dan lembaran cek.
Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mengumpulkan alat bukti serta menginterogasi saksi-saksi guna mengusut tuntas konstruksi perkara tersebut.(*)





