KITAINDONESIASATU.COM – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali menggelar operasi senyap dengan menangkap dua terduga teroris di Ciamis, Jawa Barat, dan Lampung pada Senin (20/7). Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas penyebaran paham radikal melalui platform media sosial.
Juru Bicara Densus 88, Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana, mengungkapkan bahwa terduga teroris yang diamankan di Ciamis berinisial AR, sementara seorang lainnya yang ditangkap di Lampung berinisial H.
Menurut Mayndra, penangkapan tersebut merupakan hasil penyidikan mendalam atas dugaan aktivitas propaganda, perekrutan anggota, hingga penghasutan yang dilakukan melalui berbagai platform digital.
Dalam proses penindakan, penyidik juga menemukan sejumlah materi yang diduga memuat narasi radikalisme, propaganda terorisme, serta pembenaran terhadap aksi kekerasan.
Saat ini, kedua terduga masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap lebih jauh peran, jaringan, dan aktivitas yang diduga mereka lakukan.
Densus 88 menegaskan seluruh proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai aturan perundang-undangan, sekaligus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Polri juga mengingatkan masyarakat agar semakin waspada terhadap penyebaran paham ekstremisme dan radikalisme di ruang digital. Publik diminta tidak mudah percaya atau terpengaruh oleh konten yang mengandung ujaran kebencian, ajakan melakukan kekerasan, maupun propaganda kelompok teroris.
Selain itu, masyarakat diimbau segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila menemukan aktivitas mencurigakan di media sosial atau platform digital yang mengarah pada penyebaran paham radikal maupun terorisme. (*)





