Berita UtamaNews

Istri Nasabah Jadi Korban Kekerasan Debt Collector di Gresik, Jari Tangan Patah

×

Istri Nasabah Jadi Korban Kekerasan Debt Collector di Gresik, Jari Tangan Patah

Sebarkan artikel ini
Pelaku di Gresik (isimewa)
Pelaku di Gresik (isimewa)

KITAINDONESIASATU.COMSebuah peristiwa kekerasan terjadi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, akibat penagihan utang senilai Rp1 juta.

Korban asal Gresik bernama Pujianah harus menanggung luka serius setelah salah satu jarinya patah akibat tindakan kasar seorang penagih utang.

Kejadian tersebut langsung ditangani pihak kepolisian, yang kemudian mengamankan pelaku berinisial MT.

Kronologi Insiden di Gresil

Peristiwa ini bermula dari utang suami korban kepada sebuah bank plecit sejak Juli 2025.

Utang sebesar Rp1 juta itu disepakati untuk dibayar secara mencicil setiap hari dengan nominal Rp50 ribu.

Baca Juga  Syarat Perpanjangan SIM Keliling Depok

Namun hingga akhir Desember, kewajiban tersebut belum juga lunas sehingga memicu kedatangan penagih ke rumah korban.

Saat proses penagihan berlangsung, situasi memanas.

Pelaku diketahui merekam korban menggunakan ponsel dengan tujuan memberi tekanan agar segera melunasi utang.

Korban yang merasa tertekan berusaha menghentikan perekaman tersebut dan mencoba membawa pelaku menemui ketua RT setempat. Namun tindakan itu justru berujung kekerasan.

Dalam keributan tersebut, tangan kiri korban mengalami luka serius hingga salah satu jarinya patah.

Tidak hanya itu, ibu korban yang datang untuk melerai juga turut menjadi korban setelah didorong hingga terjatuh.

Baca Juga  Emak Warga Surabaya Gagal Menyalip Kiri Truk Gandeng Malah Terlindas di Gresik

Merasa terancam, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut melalui layanan pengaduan dan membuat laporan resmi ke polisi.

Polisi menegaskan bahwa penagihan utang tidak boleh disertai ancaman maupun kekerasan dalam bentuk apa pun.

Masyarakat diimbau segera melapor jika mengalami tindakan serupa, baik melalui kepolisian maupun layanan pengaduan resmi.

Pihak berwajib juga mengingatkan para penagih utang agar menjalankan tugas sesuai aturan hukum, karena setiap bentuk kekerasan akan diproses secara pidana.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *