KITAINDONESIASATU.COM-Gary Koeswoyo dan David Koeswoyo (anak Alm Yon Koeswoyo ) vokalis Grup Legendaris Koesplus, melalui kuasa hukumnya, Askhar Wijaya Subiyanto, mempertanyakan kabar terkait adanya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) atas kasus yang menimpa kliennya.
“Hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 Kliennya menerima Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor : B / 03 / I / RES.1.9/ 2025 / Res.JT yang dikeluarkan oleh Polres Metro Jakarta Timur tertanggal 20 Januari 2025 di nilai janggal, kami menganggap pihak Polres Jakarta Timur terlalu dini menerbitkan SP3,” ujar Askhar, kemarin.
Laporan David Koeswoyo dilakukan di Polda Metro Jaya tanggal 13 Juni 2024, teregister Laporan Polisi Nomor LP/B/3307/VI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan dugaan pasal 263 KUHP. Akan tetapi, Polda Metro Jaya melimpahkan laporan David ke Polres Metro Jakarta Timur, dan yang menjadi pihak terlapor yaitu wanita berinisial (BA) yang tak lain merupakan istri kedua almarhum Yon Koeswoyo.
“Kami sengaja memilih Polda Metro Jaya untuk melaporkan kasus ini, karena perbuatan nekad yang telah dilakukan oleh terlapor dengan membalik nama sertifikat tanah nomor : 395 berdasarkan pewarisan, sehingga sertifikat tanah yang semula atas nama Yon Koeswoyo berubah menjadi atas nama terlapor dan atas nama kedua anak terlapor, itu jelas merupakan bagian dari praktik melanggar hukum, di mana perbuatan tersebut juga bisa diancam dengan ketentuan pasal 266 KUHP, Juncto Pasal 55 KUHP karena terdapat peran pihak lain dalam proses peralihan hak atas sertifikat tersebut,. Namun patut disayangkan hal ini tidak dilakukan oleh pihak Kepolisian,” ujar Askhar.
Askhar berjanji akan menyampaikan fakta hukum baru (novum) kepada pihak kepolisian terkait dengan kasus yang dialami oleh kliennya tersebut dan meminta agar perkaranya di lanjutkan kembali.
“Publik sangat tahu betul siapa Mas Gary Koeswoyo dan sosok Mas David Koeswoyo yang notabene juga merupakan publik figur, mereka berdua adalah anak kandung dari perkawinan antara almarhum Yon Koeswoyo dengan almarhumah Sutrini, sehingga akan menjadi sangat aneh kalau pada tanggal 28 Mei 2024 terjadi peralihan hak terhadap sertifikat nomor 395 yang semula atas nama Yon Koeswoyo, menjadi atas nama terlapor dan atas nama kedua anak terlapor berdasarkan surat pernyataan waris. Lha terus Klien kami ini yang kedudukannya sudah jelas sebagai anak kandung almarhum Yon Koeswoyo dianggapnya apa ? Oleh Karena itu, kami mempertanyakan kanapa SP3 itu gampang sekali dikeluarkan,” kata Askhar dengan nada tanya.
“Kami ingin perkara ini menjadi perhatian publik, agar kedepannya tidak ada lagi bentuk praktik mafia tanah, seperti adagium yang viral belakangan ini, “No Viral, No Justice”, kalau perlu sampai menjadi perhatian Bapak Presiden H Prabowo Subiyanto, Kapolri, dan minimal Menteri Agraria,” ujar Askhar.

