KITAINDONESIASATU.COM – Polisi bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang bertindak arogan dalam masalah toleransi beragama. Ini pula yang dilakukan jajaran Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY).
Pasalnya, Polda DIY resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan pembubaran ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Kabupaten Bantul, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Keputusan tersebut diambil setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada Jumat, 29 Mei 2026. Kasus ini berakar dari aksi pembubaran kegiatan ibadah oleh organisasi kemasyarakatan Front Jihad Islam (FJI) yang terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026 pagi di Jalan Ring Road Selatan, Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyatakan bahwa polisi telah memeriksa 16 orang saksi secara maraton sebelum menaikkan status perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa hak warga negara dalam menjalankan ibadah dijamin penuh oleh undang-undang sebagai hukum tertinggi negara.
Oleh karena itu, Polda DIY tidak akan memberikan ruang bagi tindakan intoleransi dan memastikan akan menindak tegas serta memproses hukum segala bentuk pelanggaran terkait hal tersebut.
Sebelumnya, sekelompok massa dari FJI membubarkan jemaah GMS di Sewon, Kabupaten Bantul saat sedang melaksanakan kegiatan ibadah. Aksi yang dilakukan FJI ini mendapat kecaman dari berbagai pihak lantaran dinilai arogan terhadap massa saat melakukan ibadah.
Masyarakat pun mendesak polisi untuk bertindak tegas terhadap aksi FJI tersebut karena tidak menghormati hak warga negara dalam beragama yang dilindungi oleh undang-undang. (*)

