KITAINDONESIASATU.COM – Pembayaran Dam atau Hadyu bagi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi untuk musim haji 1446 H/2025 M dilaksanakan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Jemaah haji asal Indonesia pun diberi opsi untuk melakukan pembayaran melalui lembaga yang sama.
Pembayaran dapat dilakukan dengan mentransfer dana ke rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) nomor 5005115180 atas nama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025, besaran Dam/Hadyu tahun ini ditetapkan sebesar 570 riyal Saudi, setara dengan minimal Rp2.520.000,00. Ketetapan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait tata cara pembayaran Dam/Hadyu dalam pelaksanaan haji 1446 H/2025 M.
“Sampai hari ini, ada 863 Dam yang ditunaikan melalui Baznas RI, baik petugas maupun jemaah haji,” ujar Kabid Bimbingan Ibadah Haji, Zaenal Muttaqin di Makkah, dikutip Senin, 19 Mei 2026.
“Total dana yang terkumpul sebesar Rp 2,182,200,000,” sambungnya.
Berikut mekanisme pembayaran Dam/Hadyu sebagaimana diatur dalam KMA 437 Tahun 2025:
a. Bagi Petugas Haji
1. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui rekening BAZNAS.
2. BAZNAS menerima bukti pembayaran Dam/Hadyu dari PPIH.
3. BAZNAS memberikan bukti pembayaran Dam/Hadyu kepada PPIH.
4. Bidang Pengumpulan dan Penerimaan Dam/Hadyu membuat rekapitulasi pembayaran Dam/Hadyu PPIH
b. Bagi Jemaah Haji Reguler yang berafiliasi dengan KBIHU
1) Jemaah Haji melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui KBIHU.
2) KBIHU menerima pembayaran hewan Dam/Hadyu sesuai dengan ketentuan biaya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
3) KBIHU menyetorkan pembayaran Dam/Hadyu melalui rekening BAZNAS.
4) BAZNAS memberikan bukti pembayaran Dam/Hadyu kepada KBIHU.
5) KBIHU memberikan bukti pembayaran Dam/Hadyu kepada jemaah haji.
6) Bidang Pengumpulan dan Penerimaan Dam/Hadyu membuat rekapitulasi pembayaran Dam/Hadyu jemaah haji.
7) Jemaah Haji Reguler yang berafiliasi dengan KBIHU dapat membayarkan secara langsung melalui rekening BAZNAS.
c. Bagi Jemaah Haji Reguler Mandiri
1) Jemaah Haji melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui rekening BAZNAS.
2) BAZNAS menerima pembayaran Dam/ Hadyu dari Jemaah Haji reguler melalui rekening BAZNAS.
3) BAZNAS memberikan bukti pembayaran kepada Jemaah Haji reguler mandiri.
4) Bidang Pengumpulan dan Penerimaan Dam/Hadyu membuat rekapitulasi pembayaran Dam/Hadyu Jemaah Haji.
d. Pembayaran Dam/Hadyu Jemaah Haji Khusus
1) Jemaah Haji Khusus melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui PIHK.
2) PIHK menerima bukti pembayaran hewan Dam/Hadyu sesuai dengan ketentuan biaya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
3) PIHK menyetorkan pembayaran Dam/Hadyu melalui rekening BAZNAS.
4) BAZNAS memberikan bukti pembayaran Dam/Hadyu kepada PIHK.
5) PIHK memberikan bukti pembayaran Dam/ Hadyu kepada Jemaah Haji.
6) Jemaah Haji Khusus dapat membayarkan secara langsung melalui rekening BAZNAS.
“Waktu Pembayaran Dam/Hadyu bagi PPIH, Jemaah Haji Reguler, dan Jemaah Haji Khusus kepada bank penerima setoran Dam/Hadyu dilakukan mulai tanggal 1 Syawal sampai dengan 29 Zulkaidah,” tandas Zaenal Muttaqin. (*)




