Berita Utama

Crazy Rich Budi Said Divonis 15 Tahun dan Denda 58,135 Kg Emas

×

Crazy Rich Budi Said Divonis 15 Tahun dan Denda 58,135 Kg Emas

Sebarkan artikel ini
Budi Said yang mengenakan baju putih, terlihat memasuki ruang sidang Kusuma Atmadja di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat (27/12/2024) (Aris MP)
Budi Said yang mengenakan baju putih, terlihat memasuki ruang sidang Kusuma Atmadja di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat (27/12/2024) (Aris MP)

Dalam tuntutan tersebut, Budi Said dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Budi juga diyakini melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas Antam, Crazy Rich Surabaya itu didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1,07 triliun.

Perbuatan korupsi diduga dilakukan Budi dengan menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,13 kilogram atau senilai Rp35,07 miliar yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada Antam.

Selain itu, terdapat kewajiban kekurangan serah emas Antam dari Antam kepada Budi sebanyak 1.136 kilogram berdasarkan putusan MA Nomor 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.

Tak hanya diduga melakukan korupsi, Budi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsinya, yakni antara lain dengan menyamarkan transaksi penjualan emas Antam hingga menempatkannya sebagai modal pada CV Bahari Sentosa Alam. (Aris MP/Yo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *