KITAINDONESIASATU.COM – Sekitar Pukul 09.50 Budi Said yang mengenakan baju putih, terlihat memasuki ruang sidang Kusuma Atmadjadi Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat (27/12/2024).
Crazy rich Surabaya ini, akan mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bersama mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena yang mengenakan kemeja batik oranye.
Di ruang sidang Kusuma Atmadja itu, ketua majelis hakim Tony Irfan memvonis Budi Said dengan penjara selama 15 tahun.
Putusan majelis hakim Tipikor itu cuma berkurang satu tahun dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut 16 tahun penjara kepada Budi Said
Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa Crazy rich Surabaya ini dengan pidana penjara 16 tahun dalam kasus korupsi jual beli emas 1,1 ton di PT Antam yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,1 triliun.
“Menjatuhkan vonis selama 15 tahun penjara kepada Budi Said,” kata hakim Tony Irfan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Tipikor Jakarta, pada Jumat.
Hakim memberi hukuman tambahan kepada Budi Said dengan denda sebesar Rp 1 miliar, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.
Selain itu, hakim juga menghukum Budi Said membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 35.078.291.000 (tiga puluh lima miliar tujuh puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
“Jika tak dibayar selama satu bulan setelah putusan tetap, harta benda terpidana Budi Said dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar hakim.
Vonis ini lebih rendah jika dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Budi dihukum 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1,1 triliun.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 58,13 kilogram emas Antam atau senilai Rp35,07 miliar, dan 1.136 kilogram emas Antam atau senilai Rp1,07 triliun subsider pidana penjara delapan tahun.

