KITAINDONESIASATU.COM – Christiano Pengarapenta resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Penetapan ini dilakukan setelah Polresta Sleman menggelar perkara pada Selasa, 27 Mei 2025.
Keterangan resmi disampaikan oleh Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan.
“Penyelidik dari Polresta Sleman tadi siang telah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut dan sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Ihsan.
“Dilanjutkan dengan penetapan tersangka. Adapun tersangka yang ditetapkan adalah pengemudi dari mobil BMW dengan inisial CPP,” tambahnya.
Christiano, yang diketahui merupakan mahasiswa FEB UGM angkatan 2022, dinyatakan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia dikenai Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009, yang mengatur tentang kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian.
Meskipun rincian soal ancaman hukuman belum disampaikan, Ihsan menyebut bahwa keterangan lebih lanjut akan diumumkan oleh Polresta Sleman dalam waktu dekat, bersamaan dengan pemaparan barang bukti dan kehadiran tersangka.
Kecelakaan tragis tersebut terjadi di Palagan, Sleman, pada Sabtu, 24 Mei 2025. Argo Ericko Achfandi tewas di tempat usai ditabrak mobil BMW yang dikendarai Christiano saat hendak memutar arah. Luka berat di bagian kepala menjadi penyebab utama kematian korban.

