Syarat dan Ketentuan Penerima
Bansos PKH dan BPNT hanya diberikan kepada KPM yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi kriteria sesuai program.
Jika nama Anda belum terdaftar, segera koordinasikan dengan perangkat desa atau kelurahan untuk proses usulan.
Segera cek status Anda dan pastikan tidak melewatkan jadwal pencairan bansos PKH & BPNT tahap 2 Mei 2025.
Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi keluarga dan mendukung kebutuhan pokok masyarakat!***

