KITAINDONESIASATU.COM – Memasuki Oktober 2026, sejumlah program bantuan sosial (bansos) pemerintah berpotensi kembali disalurkan kepada masyarakat.
Namun, jadwal pencairan setiap program tidak sama. Penyaluran tetap bergantung pada proses verifikasi, validasi data, serta kebijakan pemerintah.
Mengacu pada informasi yang dilansir Metro TV News, Jumat (2/10/2026), penetapan penerima sejumlah bansos menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Beberapa program memprioritaskan masyarakat yang masuk desil 1 hingga 4.
Berikut lima bantuan yang berpotensi disalurkan pada Oktober 2026:
1. Bantuan Beras 30 Kg
Pemerintah berencana melanjutkan bantuan pangan berupa beras untuk periode Oktober hingga Desember 2026.
Penerima yang masuk dalam daftar akan mendapatkan 10 kilogram beras setiap bulan. Jika disalurkan selama tiga bulan, total bantuan mencapai 30 kilogram per penerima.
Program ini diprioritaskan bagi masyarakat dalam desil 1–4 DTSEN dengan jumlah sekitar 33 juta penerima manfaat. Namun, tanggal pembagian belum ditetapkan.
2. PKH
Program Keluarga Harapan (PKH) menyasar keluarga miskin dan rentan, termasuk ibu hamil, anak usia dini, siswa sekolah, penyandang disabilitas berat, lansia, hingga korban pelanggaran HAM berat.
Besaran bantuan berbeda sesuai kategori. Di antaranya Rp750 ribu per tiga bulan untuk ibu hamil dan anak usia 0–6 tahun, Rp225 ribu untuk siswa SD, Rp375 ribu untuk siswa SMP, serta Rp500 ribu untuk siswa SMA.
Penyandang disabilitas berat dan lansia memperoleh Rp600 ribu per tiga bulan, sedangkan korban pelanggaran HAM berat mendapat Rp2,7 juta per tiga bulan.
Oktober menjadi bagian dari penyaluran PKH tahap IV untuk periode Oktober–Desember. Meski demikian, pencairan tidak otomatis dilakukan serentak.
3. PBI-JK
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) mendapatkan fasilitas berupa pembayaran iuran jaminan kesehatan oleh pemerintah.
Kelompok desil 1–4 DTSEN menjadi prioritas, sedangkan masyarakat desil 5 masih dapat diusulkan sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Program Sembako/BPNT
Program Sembako atau yang sebelumnya dikenal sebagai BPNT menyasar masyarakat dalam desil 1–4 DTSEN.
Nilai bantuan mencapai Rp200 ribu per KPM setiap bulan. Jika tiga bulan disalurkan sekaligus, totalnya dapat mencapai Rp600 ribu.
Penyaluran dapat dilakukan melalui bank atau kantor pos yang ditunjuk pemerintah, baik secara tunai maupun non-tunai sesuai mekanisme yang berlaku.
5. Program Indonesia Pintar (PIP)
PIP merupakan bantuan pendidikan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu pada jenjang pendidikan dasar hingga menengah.
Besaran bantuan menyesuaikan jenjang pendidikan. Namun, Oktober 2026 perlu dicatat sebagai batas akhir proses verifikasi dan validasi data penerima, bukan kepastian tanggal pencairan.
Karena itu, calon maupun penerima PIP perlu memastikan data pendidikan dan kepesertaan telah sesuai. (*)






