KITAINDONESIASATU.COM-Mengutip dari laman resmi Korlantas Polri, layanan SIM Keliling Jakarta dibuka setiap hari Senin hingga Minggu kecuali hari libur nasional atau cuti bersama hari raya.
Khusus hari Minggu SIM Keliling Jakarta mulai beroperasi pukul 08.00 WIB sampai dengan 12.00.
Adapun berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak biaya memperpanjang SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti Cek Kesehatan.
4. Bukti Tes Psikologi.
Berikut lokasi SIM Keliling hari Minggu, 19 Januari 2025:
Jakarta Timur: McDonald’s Duren Sawit
Jakarta Barat: Jalan Panjang depan BJB Kebon Jeruk.
Tangerang Selatan: Bintaro Plaza (08.00-10.00).
Depok: Alun-alun Kota Depok (06.00-10.00).


