KITAINDONESIASATU.COM – Berikut ini pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di dua wilayah kabupaten provinsi Bali di Badung dan Tabanan pada Kamis, 2 Juli 2026.
Layanan hanya diberlakukan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C saja, tidak menerbitkan atau untuk mengurus SIM baru atau SIM yang sudah habis masa berlakunya.
Warga Bali yang ingin melakukan perpanjangan di layanan SIM Keliling ini tidak lagi harus bersusah payah mengantre dan mendatangi kantor pelayanan di Satpas.
Proses pelayanan SIM Keling juga dilakukan di tempat strategis dan mudah terjangkau, serta pelayanannya lebih praktis dan lebih cepat, simak jadwalnya dalam layanan ini.
Berikut jadwal pelayanan perpanjangan SIM keliling Bali hari ini bulan Juli 2026:
SIM Keliling Badung
Lokasi:
Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung)
Mall Pelayanan Publik Puspem Badung
Jam – 08:30 – 13 WITA
SIM Keliling Tabanan
Lokasi:
Di Damkar Dalung, Timur Pasar Dalung
Mall Pelayanan Publik Puspem Badung
Jam – 08:00 – 13:00 WITA
Biaya perpanjangan SIM
SIM A : Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Biaya tambahan:
Biaya pemeriksaan kesehatan Rp75.000
Biaya psikotes Rp100.000
Biaya asuransi Rp50.000 (opsional)
Syarat Perpanjangan SIM
Membawa KTP dan SIM asli
Membawa foto copy KTP 2 lembar
Membawa foto copy SIM 2 lembar
Hasil tes kesehatan
Hasil tes psikologi. **




