KITAINDONESIASATU.COM – Untuk mengurangi kemacetan di Jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, Kepolisian Resor Bogor akan menerapkan sistem ganjil-genap (gage) selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru (Nataru) 2025.
Jalur Puncak yang menjadi tujuan utama wisatawan, terutama dari Jakarta, diprediksi akan dipadati.
Oleh karena itu, penerapan ganjil-genap akan berlangsung selama satu minggu, mulai 25 hingga 31 Desember 2024, dan diberlakukan sepanjang hari, termasuk malam tahun baru.
Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama, menyatakan bahwa aturan ini berlaku setiap hari dari 25 hingga 31 Desember di jalur wisata Puncak.
“Untuk Nataru akan dilaksanakan ganjil genap setiap hari dari tanggal 25 – 31 di jalur wisata Puncak Bogor,” ucap AKP Rizky, seperti ditulis di Kompas.com pada Senin (23/12/2024).
Kendaraan yang melintas di jalur tersebut harus mencocokkan pelat nomor ganjil atau genap dengan tanggal pada kalender.
Aturan ganjil-genap mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak dan Puncak-Batas Kota Cianjur.
Penerapan aturan ini berlaku di dua titik utama: dari Simpang Gadog Jalan Raya Puncak menuju simpang empat Tugu Lampu Gentur di Cianjur dan sebaliknya.
Beberapa kendaraan, seperti kendaraan dinas, kendaraan pemerintah, kendaraan TNI/Polri, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan angkutan umum, mobil listrik, kendaraan khusus disabilitas, serta kendaraan warga sekitar Puncak, akan dikecualikan dari aturan ganjil-genap.- ***

