KITAINDONESIASATU.COM – Polres Subang menetapkan seorang Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) SMA Negeri 1 Pamanukan, Kabupaten Subang sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap siswinya sendiri. Pelaku berinisial AT masih menjalani pemeriksaan terkait kasus susilo yang mencoreng dunia pendidikan di kabupaten tersebut.
Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto, Jumat 11 September 2026 menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat serta hasil visum korban. Aksi bejat tersebut terungkap usai korban yang masih berusia 14 tahun memberanikan diri melapor kepada orang tuanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi pencabulan dilakukan tersangka pada Sabtu 29 Agustus 2026 sekira pukul 03.00 WIB di ruang guru sekolah negeri tersebut. Korban melaporkan kasus ini ke orang tuanya diteruskan ke Polres Subang hingga akhirnya sang wakil kepala sekolah itu ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Subang mengecam keras perbuatan pelaku dan memastikan akan mengenakan sanksi administratif tegas sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AT dijerat Pasal 418 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)




