Ia juga memberikan peringatan kepada Bupati Garut bahwa jika dalam waktu satu tahun Situ Bagendit tidak tertata dengan baik, maka pengelolaannya akan diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sementara itu, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menyatakan bahwa 56 dari 87 hektar danau saat ini terganggu oleh eceng gondok dan teratai.
Ia menegaskan perlunya upaya besar untuk membersihkan dan mencegah penyebaran lebih lanjut.
“Nah ini harus segera dibersihkan kalau tidak akan menyebarluas lagi dan juga perlu effort yang sangat besar.”
Bupati juga menyatakan kesiapan untuk berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) sebagai pihak yang berwenang dalam pengelolaan sumber daya air.***

