Berita Utama

Bupati dan Sekda Cilacap Ditahan Terkait Pemerasan THR, Disita Uang Rp610 Juta!

×

Bupati dan Sekda Cilacap Ditahan Terkait Pemerasan THR, Disita Uang Rp610 Juta!

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2026 03 14 at 10.04.15
Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman usai menjalani pemeriksaan kasus pemerasan. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Penangkapan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama Sekda Sadmoko Danardono ternyata berlatar belakang permintaan Tunjangan Hari Raya (THR). Sang bupati menargetkan pemasukan THR sebesar Rp750 juta dari Puskesmas hingga dinas di wilayah tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, didampingi Jubir KPK Budi Prastyo, Sabtu 14 Maret 2026 mengungkap fakta mengejutkan terkait budaya setoran di lingkungan birokrasi. KPK membeberkan bahwa Bupati Cilacap diduga melakukan aksi “pemalakan” terhadap berbagai instansi, mulai dari tingkat dinas hingga puskesmas, dengan modus pengumpulan dana Tunjangan Hari Raya (THR).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, praktik pungutan liar ini memiliki target pengumpulan dana yang sangat fantastis, yakni sebesar Rp750 juta. Dana tersebut diduga ditarik secara paksa dari anggaran operasional maupun iuran tidak resmi para aparatur sipil negara (ASN) di unit-unit pelayanan kesehatan dan kedinasan.

Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030, dalam rangka Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1447 H, memerintahkan Saudara SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap mengumpulkan uang untuk kebutuhan memberikan THR untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal.

Sebanyak 23 perangkat daerah telah menyetorkan uang ke Bupati hingga senilai Rp610 juta. Atas dasar itu, KPK pun menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko Danardono sebagai tersangka kasus pemerasan dan ditahan hingga 20 hari ke depan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *