KITAINDONESIASATU.COM – Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK) akhirnya angkat bicara usai resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan wajah tertunduk, Ade menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Kabupaten Bekasi saat digiring menuju mobil tahanan KPK.
“Saya mohon maaf untuk warga Bekasi,” ucap Ade singkat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12).
Setelah pernyataan singkat tersebut, Ade memilih bungkam dan tak melontarkan sepatah kata pun meski dicecar pertanyaan oleh para jurnalis yang menunggu penetapan status hukumnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) ke-10 KPK yang digelar pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi. Dalam operasi senyap tersebut, penyidik mengamankan 10 orang dari berbagai pihak.
Sehari kemudian, KPK mengungkapkan tujuh orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih. Dua nama yang langsung menyedot perhatian publik adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayah kandungnya, HM Kunang.
Di hari yang sama, KPK juga mengumumkan telah menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga kuat berkaitan dengan praktik suap proyek di wilayah Bekasi.
Puncaknya, pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni Ade Kuswara Kunang, HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus ayah dari sang bupati, serta Sarjani (SRJ) dari pihak swasta.
KPK menegaskan Ade Kuswara dan HM Kunang diduga berperan sebagai penerima suap, sementara Sarjani diduga sebagai pemberi suap dalam skema suap ijon proyek yang kini menyeret pucuk pimpinan Kabupaten Bekasi ke balik jeruji. (*)
