KITAINDONESIASATU.COM – Serka Holmes tersangka pembunuh mantan TNI Andreas Sianipar (44) terancam pidana mati atau hukuman seumur hidup atas perbuatannya menghilangkan nyawa korban bersama tiga rekannya.
Demikian disampaikan Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto, kepada wartawan Jumat (27/12/2024). Serka Holmes dikenakan Pasal 340 KUH Pidana, yang dapat mengancamnya dengan hukuman mati atau pidana seumur hidup.
Selain itu terancam diberhentikan sebagai dengan tidak hormat sebagai anggota TNI. “Kalau nggak hukuman mati seumur hidup, ancaman hukumannya seperti itu,” kata Rio.
Pangdam belum memberikan rincian lengkap mengenai kronologi penculikan dan pembunuhan yang dilakukan oleh anggotanya, Serka Holmes, terhadap mantan anggota TNI Andreas Sianipar (44).
Menurut Rio, peristiwa tersebut dipicu oleh kesalahpahaman yang berawal dari pengambilan kendaraan milik pelaku oleh korban.
“Yang jelas itu awalnya kesalahpahaman lah masalah kendaraan pelaku, diambil sama korban kemudian dicari (korban). Kira-kira begitu,” ungkapnya.

