Berita Utama

Bunuh Mantan TNI, Serka Holmes Terancam Hukuman Mati dan Dipecat dari Tentara

×

Bunuh Mantan TNI, Serka Holmes Terancam Hukuman Mati dan Dipecat dari Tentara

Sebarkan artikel ini
Pangdam I Bukit Barisan Mayjen Rio Firdianto. (Ist)
Pangdam I Bukit Barisan Mayjen Rio Firdianto. (Ist)

Serka Holmes kini telah ditahan di Pomdam 1 Bukit Barisan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan telah ditetapkan sebagai tersangka. “(Pelaku) Ditahan di Pomdam dalam proses pemeriksaan sampai dengan menunggu sidang,” jelasnya.

Sebelumnya, peristiwa yang menghebohkan masyarakat Medan ini berawal saat Andreas Sianipar pada 8 Desember 2024 diculik oleh Serka Holmes dan tiga warga sipil dari Desa Paya Geli, Deli Serdang.

Korban dianiaya hingga tewas, dan jenazahnya kemudian dibawa ke Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Jenazah Andreas ditemukan pada Sabtu (21/12/2024) oleh penyidik Denpom dan Sat Reskrim Polrestabes Medan, dalam kondisi mengenaskan, dengan tangan dan kaki terikat serta mata dan mulut dilakban.

Petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan juga telah menangkap tiga orang yang diduga membantu Holmes, yaitu CJS (23), MFIH (25), dan FA (37). Satu pelaku masih buron dan dalam pengejaran.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, menyatakan bahwa motif sementara dari tindakan Serka Holmes dan ketiga pelaku lainnya adalah terkait masalah sewa mobil. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *