KITAINDONESIASATU.COM – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebenarnya sudah memiliki cukup bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus yang menyeret sejumlah pejabat Kementerian Agama (Kemenag) dan pihak terkait lainnya.
Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan, KPK terlihat masih menahan diri meski bukti awal yang dikantongi sudah sangat kuat.
“Kami melihat sebenarnya sejumlah bukti petunjuk itu sudah KPK kumpulkan,” ujar Wana, Sabtu (4/10).
Ia menegaskan, KPK tidak perlu menunda langkah hukum jika hasil penyelidikan telah mengarah pada temuan dan fakta yang solid.
“Kalau memang sudah firm, ya lanjutkan saja. KPK tidak perlu ragu,” ucapnya.
Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan alasan penyidikan kasus ini berlangsung cukup lama. Menurutnya, tim penyidik sedang membuktikan dugaan pelanggaran Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor, bukan sekadar kasus suap jual-beli kuota.
“Kami ingin membuktikan unsur Pasal 2 dan Pasal 3, bukan hanya suap. Suap itu lebih mudah,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/10).
Asep menjelaskan, pembuktian kasus suap biasanya hanya berhenti pada titik transaksi antara pemberi dan penerima, tanpa menyentuh akar persoalan sistemik.
“Suap hanya sampai pada meeting of mind, ada kesepakatan dan pertukaran uang. Selesai di situ,” ujarnya.
Namun dengan pendekatan kerugian negara, KPK berharap penyidikan ini menjadi momentum perbaikan sistem pembagian kuota haji nasional, yang semestinya 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus, namun diduga diubah menjadi 50-50. (*)

