Pekerja harus memiliki upah paling tinggi Rp3,5 juta setiap bulan menjadi salah satu syarat penting dan utama bagi penerima manfaat.
Apabila upah minimum daerah lebih besar dari angka tersebut, batas penghasilan mengikuti ketentuan UMP atau UMK yang berlaku.
Sementara itu, ASN, anggota TNI, dan Polri tidak termasuk kelompok penerima bantuan ini.
Adapun penyaluran BSU 2026 dijadwalkan berlangsung pada November hingga Desember. Tanggal pencairan dan mekanisme pembagiannya masih menunggu pengumuman resmi Kemnaker.
Pekerja disarankan mengikuti informasi dari kanal pemerintah serta menghindari situs tidak resmi yang meminta data pribadi. (*)





