KITAINDONESIASATU.COM – Menjelang akhir Juli 2025, sejumlah pekerja masih menantikan kepastian pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah. BSU diberikan dalam bentuk subsidi gaji sebesar Rp300.000 per bulan untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025, yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp600.000.
Program ini ditujukan untuk meringankan beban ekonomi para pekerja aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah melalui Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beberapa cara untuk mengecek status pencairan BSU.
Syarat penerima BSU 2025
Warga Negara Indonesia dengan NIK
Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 sebagai pekerja penerima upah
Gaji tidak melebihi Rp3,5 juta per bulan
Tidak menerima bantuan PKH sebelumnya
Bukan ASN, TNI, atau Polri
Cara cek BSU bisa dilakukan melalui tiga cara
– Aplikasi Pospay: Unduh aplikasi, foto eKTP, isi data, dan jika lolos verifikasi akan muncul QR Code untuk pencairan di kantor pos.
– Website Kemnaker: Buka laman bsu.kemnaker.go.id, masukkan NIK dan kode captcha, lalu klik cek status.
– Website BPJS Ketenagakerjaan: Akses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, isi data diri lengkap, lalu cek status.
Jika nama Anda terdaftar, maka pencairan dapat dilakukan sesuai instruksi yang muncul dari masing-masing platform.
