Berita UtamaHukum

Breaking! Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Diciduk KPK dalam OTT, Status Masih Ditentukan

×

Breaking! Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Diciduk KPK dalam OTT, Status Masih Ditentukan

Sebarkan artikel ini
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. (Dok. Istimewa)

KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat gebrakan dengan menggelar operasi tangkap tangan (OTT) ke-18 sepanjang tahun 2026. Kali ini, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro diamankan dalam operasi senyap yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan tersebut. “Benar,” ujarnya kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (29/7).

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

Ironisnya, hanya sekitar setahun lalu, tepatnya 16 Juni 2025, KPK sempat menggelar rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama Bupati Pemalang dan jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang di Gedung Merah Putih.

Dalam pertemuan itu, KPK telah mengingatkan tiga sektor yang paling rawan korupsi, yakni penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan sumber daya manusia.

Saat itu, Anom Widiyantoro bahkan menyatakan komitmennya untuk melakukan pembenahan dan mengaku belajar dari kasus OTT yang menjerat Bupati Pemalang periode 2021-2025, Mukti Agung Wibowo.

“Kejadian terdahulu membuat kami serius melakukan perbaikan agar bisa seirama dengan upaya pencegahan KPK,” kata Anom kala itu.

Dengan penangkapan ini, daftar OTT KPK sepanjang 2026 semakin panjang. Sebelumnya, lembaga antirasuah telah menjerat sejumlah pejabat penting, mulai dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak, kepala daerah, pejabat Bea Cukai, hakim, hingga aparatur negara lainnya.

Sepanjang Juli 2026 saja, sebelum kasus Pemalang, KPK telah lebih dulu melakukan OTT terhadap Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim, Bupati Sukoharjo Etik Suryani, serta Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *