KITAINDONESIASATU.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar praktik rumah produksi narkotika atau clandestine lab jenis sabu di salah satu unit apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu (18/10/2025). Dalam operasi ini, BNN meringkus dua tersangka yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba.
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto membenarkan pengungkapan tersebut dan menyebutkan kedua tersangka berinisial IM dan DF. Tersangka IM berperan sebagai “koki” atau peracik sabu, sementara DF bertugas sebagai pihak yang memasarkan barang haram tersebut. Keduanya telah menjalankan aktivitas ilegal ini selama kurang lebih enam bulan.
Dari lokasi penggerebekan di lantai 20 apartemen, petugas mengamankan sabu dalam bentuk cair dan padat dengan total sekitar 1 kilogram, serta beragam bahan kimia dan peralatan laboratorium yang dibeli secara daring. Jaringan ini diperkirakan telah meraup keuntungan hingga lebih dari Rp1 miliar.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. BNN berkomitmen terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemodal dan bandar besar di balik laboratorium sabu rumahan tersebut, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Penggerebekan kamar apartemen yang disulap menjadi pabrik sabu ini membuat heboh penghuni setempat. Mereka tidak menduga kalau dua pria yang menghuni apartemen justru sebagai pembuat sabu dalam jumlah besar. (*)
