KITAINDONESIASATU.COM – Kasus dana milik Gereja Aek Nabara sebesar Rp28 miliar yang disimpan di Bank Negara Indonesia (BNI) Sumatra Utara yang sempat bermasalah terkait penggelapan akhirnya selesai. Jemaah gereja pun menyambut hangat pengembalian dana tersebut.
Keberhasilan pencairan dana gereja itu setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad turun tangan memediasi kasus dugaan penggelapan dana nasabah Credit Union (CU) Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara.
Dalam audiensi yang digelar Selasa (21/4/2026), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) berkomitmen untuk mengembalikan dana yang diduga digelapkan oleh oknum pegawainya tersebut secara penuh, yakni sekitar Rp 28 miliar. Dana tersebut akan dikembalikan Rabu 22 April 2026.
Pihak BNI menjelaskan bahwa kasus ini terungkap melalui sistem pengawasan internal perusahaan dan telah dilaporkan ke pihak berwajib. Pelaku sendiri kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Metro Jaya.
BNI menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan individu di luar sistem dan prosedur resmi perbankan, karena produk yang digunakan pelaku tidak terdaftar dalam operasional resmi perseroan.
Bendahara Gereja Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah dan itikad baik BNI. Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyatakan bahwa proses penyelesaian dilakukan secara hati-hati demi kepastian hukum bagi semua pihak.
Pengembalian dana ini diharapkan menjadi solusi konkret bagi jemaat yang terdampak sejak kasus mencuat pada Februari 2026.(*)

