Berita Utama

Bikin Heboh Bali, Bintang Film Dewasa Bonnie Blue Divonis Denda Rp200 Ribu!

×

Bikin Heboh Bali, Bintang Film Dewasa Bonnie Blue Divonis Denda Rp200 Ribu!

Sebarkan artikel ini
bonnie
bintang dewasa asal australia divonis bayar dengan rp200 ribu di bali. (ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Publik dihebohkan oleh penangkapan seorang bintang film dewasa internasional Tia Ema Billinger alias Bonnie Blue di kawasan Mengwi, Kabupaten Badung Kamis (11/12). Wanita cantik ini ditangkap oleh aparat kepolisian atas laporan masyarakat terkait dugaan pembuatan konten pornografi selama berlibur di Pulau Dewata.

Penangkapan ini sempat menarik perhatian global, namun setelah dilakukan penyidikan tidak ada bukti pembuatan konten dewasa tersebut. Petugas kemudian menjerat Bonnie Blue bersama 19 rekannya dengan pidana Pelanggaran Lalu Lintas lantaran mobil yang digunakan untuk memuat properti itu sebenarnya untuk penumpang.

Dalam persidangan Pelanggaran Lalu Lintas ini Bonnie dan Jackson Liam Andrew (27) menjadi terdakwa pasal pelanggaran lalu lintas dan menjalani persidangan tindak pidana ringan (tipiring) pada Jumat (12/12/2025) siang.

Di persidangan terungkap mereka menggunakan mobil bak terbuka bertuliskan “Bonnie Blue’s Bangbus” untuk mengangkut orang. Padahal kendaraan tersebut hanya diperuntukkan untuk mengangkut barang.

Bonnie Blue mengungkapkan dirinya tidak mengetahui adanya peraturan yang melarang pengangkutan orang dengan mobil tersebut.

Hakim Ketua, I Ketut Somanasa menjatuhkan hukuman denda Rp200 ribu karena kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 303 Jo Pasal 137 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *