KITAINDONESIASATU.COM – Berikut ini lokasi pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di tiga wilayah Kabupaten provinsi Bali Jumat, 15 Mei 2026.
Layanan berupa perpanjangan SIM Keliling layangan bergerak yang memberikan pelayanan secara mobile atau bergera di sejumlah lokasi strategis yang mudah terjangkau masyarakat.
Layanan SIM Keliling ini hanya khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C saja tidak menerima penerbitan SIM baru atau perpanjangan SIM yang sudah habis masa berlakunya.
SIM yang habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang lagi, harus mengurus dari awal seperti permohonan pembuatan SIM baru langsung datang di kantor Satpas masing-masing wilayah.
Di pelayanan SIM Keling yang digelar juga dilengkapi fasilitas tes kesehatan dan tes psikologi, selenggarakan oleh pihak lain yang ditunjuk.
Berikut jadwal layanan SIM Keliling tiga lokasi Kabupaten di Polda Bali Jumat, 15 Mei 2026:
- SIM Keliling Badung
Lokasi:
Damkar Dalung
Mall Pelayanan Publik Puspem Badung.
jam 08.30 WITA – selesai. - SIM Keliling Tabanan
Lokasi:
Mall Pelayanan Publik Tabanan.
jam 08.00 Wita – selesai. - SIM Keliling Klungkung
Lokasi:
Depan Kantor Bupati Klungkung
Polsubsektor Nusa Penida.
jam 08.30 WTA – selesai.
Syarat Perpanjangan SIM
- SIM asli lama masih berlaku
- Fotocopy SIM – 3 lembar
- Fotocopy KTP – 3 lembar
- Surat hasil tes kesehatan
- Surat hasil tes psikologi
Biaya Perpanjangan SIM PP Nomor 60 Tahun 2016
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi besarannya berdasarkan ketetapan penyelenggara pihak kedua.
Biaya tersebut biasanya sebesar
Biaya tes kesehatan Rp75.000
Biaya psikotes Rp100.000
Biaya asuransi Rp 50.000 (opsional). **


