Berita UtamaKeuangan

BI Umumkan Penarikan 4 Pecahan Uang Kertas Rupiah, Batas Penukaran 30 April 2025

×

BI Umumkan Penarikan 4 Pecahan Uang Kertas Rupiah, Batas Penukaran 30 April 2025

Sebarkan artikel ini
BI Umumkan Penarikan 4 Pecahan Uang Kertas Rupiah
BI Umumkan Penarikan 4 Pecahan Uang Kertas Rupiah

KITAINDONESIASATU.COM Bank Indonesia atau BI umumkan penarikan 4 pecahan uang kertas rupiah dengan batas penukaran hingga 30 April 2025.

Keputusan tersebut dibuat sesuai Surat Keputusan Direksi BI Nomor 24/105/KEP/DIR yang ditetapkan pada 31 Maret 1992.

Keempat pecahan uang kertas yang akan ditarik di antaranya Rp 10.000 Emisi 1979, Rp 5.000 Tanda Tahun 1980, Rp 1.000 Emisi 1980, dan Rp 500 Tanda Tahun 1982.

Untuk itu, masyarakat Indonesia yang masih memiliki keempat pecahan uang kertas tersebut, diharapkan dapat segera melakukan penukaran.

Baca Juga  Kurs Rupiah Dibuka Melemah Jadi Rp16.177 Per Dolar AS Hari Ini Rabu 8 Januari 2025, Simak Prediksinya

Penukaran ini dapat dilakukan sebelum 30 April 2025. Setelah tanggal tersebut, uang pecahan ini tak lagi bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.

BI Umumkan Penarikan 4 Pecahan Uang Kertas Rupiah

Dalam keterangan tertulis, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso menjelaskan bahwa pencabutan dan penarikan uang Rupiah merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh BI sebagai bank sentral.

Langkah ini mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk masa edar uang dan adanya uang emisi baru yang dilengkapi dengan teknologi unsur pengaman yang lebih mutakhir.

Baca Juga  Rupiah Menguat Terhadap Dolar AS di Sesi Penutupan Perdagangan Sore Hari Ini Senin 14 Oktober 2024

Dilansir laman resmi BI, terdapat sejumlah uang kertas dan logam yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran. Namun, uang tersebut masih dapat ditukarkan oleh masyarakat dalam jangka waktu tertentu.

BI memberikan waktu selama 10 tahun sejak tanggal pencabutan bagi masyarakat untuk menukarkan uang-uang tersebut di kantor bank umum atau kantor BI di seluruh Indonesia.

Uang yang telah dicabut selanjutnya tidak dapat ditukarkan lagi apabila telah lewat dari batas waktu 10 tahun.

Jangka waktu penukaran untuk keempat pecahan uang kertas yang baru diumumkan penarikannya ini akan berakhir pada 30 April 2025, mengingat tanggal pencabutannya telah ditetapkan sejak tahun 1992.

Baca Juga  Profil Aldi Satya Mahendra Pembalap Indonesia yang Jadi Juara Dunia WorldSSP300 2024 di Usia 18 Tahun

Jika ingin mengetahui lebih jelas mengenai rincian daftar uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik, lengkap dengan informasi batas waktu penukarannya, dapat mengakses informasi di link berikut:

https://www.bi.go.id/id/rupiah/uang-dicabut/Default.aspx

Setelah BI umumkan penarikan 4 pecahan uang kertas rupiah, masyarakat diharapkan bisa segera melakukan penukaran ke Kantor Pusat Bank Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *