KITAINDONESIASATU.COM – Berikut ini jadwal pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM Keliling yang digelar Polrestabes Surabaya Jumat 21 Agustus 2026.
Pelayanan Perpanjangan SIM Keliling Surabaya hanya melayani perpanjangan SIM A dan C saja, tidak melayani penerbitan atau pencetakan SIM baru.
Bagi Anda yang memiliki SIM habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang lagi, harus mengurus dari awal seperti pembuatan SIM baru di kantor Satpas Polrestabes Surabaya.
Berikut ini jadwal SIM Keliling Polrestabes Surabaya Jumat 12 Agustus 2026:
SIM Keliling 17 – 22 Agustus 2026
Lokasi:
SWK Jambangan
Kantor Kecamatan Sambikerep
Jam operasional – 08:00 – 12:00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- KTP asli
- SIM asli masih berlaku
- Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar
- Fotokopi SIM sebanyak 2 lembar
- Surat keterangan sehat
- Surat hasil tes psikologi
Biaya penerbitan SIM PP 50/2010
SIM A
– Perpanjang SIM A: Rp 80.000
– Perpanjang SIM C: Rp 75.000
Fasilitas :
Tes Kesehatan
Tes Psikologi
Info SIM Internasional
– Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
– Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000.
Biaya di atas belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi, jika diperlukan dalam perpanjangan dan pengurusan SIM baru.
Untuk biaya tes kesehatan sekitar Rp50.000
Untuk biaya tes psikologi sekitar Rp100.000. **




